Dugaan Penipuan, Wabup Solok Dilaporkan ke Polda Sumbar

    Dugaan Penipuan, Wabup Solok Dilaporkan ke Polda Sumbar

    PADANG – Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dilaporkan ke Polda Sumbar dalam dugaan penipuan dan penggelapan.

    Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/173.a/IV/2022/SPKT/Polda Sumbar tertanggal 5 Mei 2022. Dalam laporan tersebut, pelapor diketahui Iriadi Dt. Tumanggung.

    Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu kepada Singgalang, Kamis (19/5), mengatakan, perkara dugaan penipuan penggelapan ini telah ditangani penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumbar.

    “Saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan, dengan giat penelitian dokumen dan pengumpulan bahan serta keterangan saksi-saksi, ” kata Satake Bayu.

    Satake Bayu mengatakan, dalam perkara ini penyidik sudah memintai keterangan tiga saksi yang akan di‎lanjutkan dengan penelitian dokumen.

    “Tiga saksi sudah diperiksa penyidik. Masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk dokumen, ” ujarnya.

    Sementara itu, Iriadi Dt. Tumanggung, mengatakan, laporan tersebut berawal ketika dirinya hendak maju di pilkada 2019-2024 lalu. Saat itu, dirinya menghubungi Jon Firman Pandu untuk meminang partai Gerindra.

    “Saya menghubungi Jon Firman Pandu untuk bisa meminang Gerindra. Lalu saya memberikan uang muka kepada dia dengan jumlah yang telah disepakati, ” kata Iriadi kepada Singgalang.

    “Saya menyerahkan uang senilai Rp850 juta secara bertahap kepada Jon Firman Pandu, ” tambahnya.

    Dijelaskannya, uang tersebut diberikan untuk uang mahar partai yang langsung diserahkan ke rumah Jon Firman Pandu di Kompleks Perumahan Batu Gadang, Kota Solok.

    “Uangnya langsung saya antar sendiri bersama sopir dan saudara saya sebesar Rp700 juta sebagai panjar, ” ujar Iriadi.

    Setiba di rumah Jon Firman Pandu, dirinya langsung menyerahkan uang tersebut ke istri dan mertua lelaki Jon Firman Pandu. Sebab, saat itu Jon Firman Pandu tidak ada di rumah, melainkan sedang berada di luar daerah (Jakarta).

    “Waktu menyerahkan uang ditandatangani oleh Alam Dt. Labuah dan pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang mertua laki-laki bersama istrinya, ” jelasnya.

    Kemudian, Iriadi menyerahkan tambahan uang sebesar Rp150 juta via rekening.‎ Beberapa bulan kemudian, dirinya meminta uang yang sudah diberikan kepada Jon Firman Pandu, karena dirinya tidak mendapatkan dukungan dari partai.

    “Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali, ” katanya.

    Dikatakan, pihaknya berupaya meminta secara kekeluargaan, untuk bisa mengembalikan uang tersebut. Namun hingga saat ini, uang itu belum dikembalikan dan hanya dijanjikan.

    “Dia hanya berjanji dan mengaku tidak punya uang, yang ada hanya tanah di Sukarami, ” ujar dia.

    Sementara itu, ketika Singgalang mengkonfirmasi kepada Jon Firman Pandu melalui nomor selulernya, hingga saat ini belum ada balasan. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Ditlantas Polda dan Tim Razia Ranmor tak...

    Artikel Berikutnya

    Dispora dan KONI Sumbar Siapkan Tuan Rumah...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemberhentian Alim Bazar Sesuai Prosedur, Kepala BKSDM: KASN Harusnya Tidak Mendengar Sepihak
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Pemko Payakumbuh Juara Pertama iBangga Award 2024Tingkat Sumbar
    Kota Payakumbuh Raih Lima Penghargaan Beruntun
    Lebaran, Objek Wisata Berbayar Bukittinggi Dikunjungi 100.218 Orang, PAD Tembus Rp2,2 M