Kapolda Sumbar Wanti-wanti Jangan Sampai Ada Personel Jadi Pembeking Kasus Judi

    Kapolda Sumbar Wanti-wanti Jangan Sampai Ada Personel Jadi Pembeking Kasus Judi

    PADANG – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa mewanti-wanti personel agar jangan sampai ada yang terlibat dalam kasus perjudian atau jadi pembeking.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (15/8/2022).

    “Dari Pak Kapolda, kalau ada anggota yang bermain, jadi pembeking, silahkan melapor. Nanti kita tindaklanjuti, ” ujar Dwi.

    Kapolda Sumbar, kata dia, juga meminta personel untuk serius memberantas kasus judi di Sumbar.

    “Saat ini sudah 230 tersangka kasus judi yang ditangkap dari hasil penindakan mulai 1 – 15 Agustus 2022. Penindakan kasus judi kita lakukan sampai tidak ditemukan lagi di Sumbar, ” jelasnya.

    Menurutnya, jika ada anggota polisi yang terlibat dalam kasus judi atau jadi pembeking, maka sanksi tegas bakal menanti.

    “Kalau yang berkaitan dengan aparat sendiri, misalnya dia ketahuan membeking, atau bermain, itu sanksinya lebih berat lagi. Dia akan dipidana dan dijerat kode etik, ” terangnya.

    “Di pidana, tentu lebih berat lagi. Bisa juga ditambah lagi (hukumannya) sepertiga. Di kode etik, bisa dipecat, ” imbuh Dwi.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Rakornas Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun...

    Artikel Berikutnya

    Gulung 230 Tersangka Judi, Polda Sumbar...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tingkatkan Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar 'Bawaslu Goes to Campus'
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Perantau Kota Solok Janjikan Hadiah Rp100 Juta untuk Pelapor Money Politics di Pilkada 2024