Razia Balap Liar dan Knalpot Racing, Polres Solok Kota Amankan 37 Unit Ranmor Roda Dua

    Razia Balap Liar dan Knalpot Racing, Polres Solok Kota Amankan 37 Unit Ranmor Roda Dua

    SOLOK KOTA – Tim gabungan Polres Solok Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres setempat AKP Evi Wansri, SH, menggelar razia rutin pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 12-13 Maret 2022, dengan target Balapan Liar dan Knalpot Racing.

    Sebanyak 37 kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua terjaring dalam razia tersebut. Petugas juga memeriksa surat-surat kendaraan yang terlibat aksi Balapan Liar dan Knalpot Racing.

    Dikatakan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, razia ini digelar karena aksi balap liar dan knalpot racing itu telah sangat meresahkan masyarakat.

    “Telah banyak laporan dari masyarakat yang mengaku terganggu istirahatnya akibat suara bising knalpot racing yang menggelar aksi balap-balapan di jalan raya, ” ungkap Kapolres.

    Adapun sasaran pelaksanaan razia dijelaskan AKBP Ferry, di Jalan Raya Pandan, Jalan Lingkar Utara, dan Jalan By Pass Kota Solok, Sumatera Barat. Untuk memberikan efek jera, kendaraan yang terjaring pun diamankan dan dibawa ke Mapolres Solok Kota.

    Dengan pelaksanaan razia ruting yang terus ditingkatkan ini, Kapolres berharap, kedepan tidak ada lagi aksi balapan liar dan penggunaan knalpot racing yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat.  (Amel)

    Solok kota Kota Solok Sumbar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    4 Kali Berturut-turut, Polres Solok Kota...

    Artikel Berikutnya

    Pemko Solok Gelar Forum Konsultasi Publik...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bang Wako Akui Masa Kecilnya di Pakan Kurai
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Kaum Perempuan Pariangan  Dukungan untuk Eka Putra  Dalam Pilkada Tanah Datar