Pesisir Selatan - Pendirian rumah tokoh atau ruko di Pasar Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan milik H Talib tidak dilengkapi dengan dokumen IMB sehingga bangunan tiga lantai ini terancam dibongkar.
"IMB belum diurus, " kata H Talib di Pasar Kambang, Selasa.
Baca juga:
PCNU Kota Bukittinggi Resmi Dilantik
|
Berdasarkan desas desus ternyata selain tidak memiliki IMB bangunan milik H Talib ini jauh-jauh hari sudah mendapat protes bertubi-tubi dari masyarakat sekitar.
Salah satunya alasannya ialah karena bangunan ruko ini menyebabkan penyempitan badan jalan yang secara tidak langsung berdampak negatif terhadap akselerasi warga setempat.
Parahnya lagi protes ini kabarnya juga berlanjut pada tahap adu mulut, namun kenyataan di lapangan hal itu diabaikan oleh H Talib dengan tetap melanjutkan pembangunan rukonya.
Wali nagari sebagai pelayanan pemerintah terdepan informasinya juga telah memanggil H Talib untuk mencari jalan keluar atas polemik yang terjadi, namun panggilan itu kabarnya tidak pernah digubrisnya.
Dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Selain itu sanksi administratif terhadap lemilik bangunan juga bisa dikenakan yakni berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).
Ekstremnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).