PADANG – Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, diundang sebagai narasumber dalam acara Forum P2Humas (Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat) yang diselenggarakan di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Pembendaharaan Sumatera Barat, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, serta Kepala Pelayanan Pajak Pratama Solok, Irwan Eka Putra.
Dalam forum tersebut, Wali Kota Zul Elfian Umar memaparkan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelayanan publik. Hal ini juga tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kota Solok pada tahun 2023.
“Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah. Beberapa poin kerjasama yang sudah ditindaklanjuti mencakup pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, serta pengawasan wajib pajak bersama yang masih dalam proses menuju Kementerian Keuangan, ” ungkap Wali Kota.
Baca juga:
Jabatan Wawako Padang Harus Segera Diisi
|
Ia juga menjelaskan beberapa kerjasama yang belum ditindaklanjuti, antara lain dukungan sosialisasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak, dukungan dalam pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), serta sharing data subjek pengawasan wajib pajak bersama.
“Harapan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pemerintah Daerah dalam bidang perpajakan, serta meningkatkan dukungan Pemerintah Daerah dalam penilaian, pengawasan, dan penagihan pajak daerah, ” sebut Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota juga mengingatkan pentingnya me-refresh kerjasama yang telah dilakukan antara Pemerintah Kota Solok dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok, seperti kolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Inspektorat terkait pelaporan SPT Tahunan ASN.
Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk meningkatkan pemahaman dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan efektif.